img
Kejaksaan Negeri Depok

Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus Pembunuhan Anak Bunuh Ibu Kandung dari Penyidik Polsek Cimanggis Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

Selasa (14/11/2023) bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Depok dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus Pembunuhan Anak Bunuh Ibu Kandung dari Penyidik Polsek Cimanggis Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

Tersangka berinisial RAR tersebut disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.