img
Kejaksaan Negeri Depok

Sidang Perkara pembunuhan dengan terdakwa atas nama Rizky Noviyandi Achmad dengan agenda Pemeriksaan Keterangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera, S.H., M.H. dan Putri Dwi Astrini, S.H., M.

Rabu (24/05/2023) bertempat di Pengadilan Negeri Depok telah dilaksanakan Sidang Perkara pembunuhan dengan terdakwa atas nama Rizky Noviyandi Achmad dengan agenda Pemeriksaan Keterangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera, S.H., M.H. dan Putri Dwi Astrini, S.H., M.H

agenda sidang selanjutnya yaitu pada hari Rabu (31/05/2023) dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum,

bahwa pada sidang sebelumnya Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad telah didakwa melanggar pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.