img
Kejaksaan Negeri Depok

Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 116 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum (Inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Mia Banulita S.H.,M.H. didampingi Kasubagbin, dan Para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 116 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum (Inkracht ) pada Selasa (23/05/2023) di Gedung Galeri Pemulihan Asset Kejaksaan Negeri Depok, dimana pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kota Depok.

Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja : Sebanyak 16 (Enam Belas ) perkara dengan berat Netto 2.174,2044 (Dua kilo seratus tujuh puluh empat koma dua ribu empat puluh empat gram), Narkotika Golongan I Jenis Shabu : Sebanyak 57 (Lima puluh tujuh) perkara dengan berat Netto 336,9535 ( Tiga ratus tiga puluh enam koma embilan ribu lima ratus tiga puluh lima gram), Senjata Tajam : Sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara dengan 10 (Sepuluh) buah Celurit, 1 (satu) buah Parang, 1 (satu) buah Gergaji, 1 (satu) buah golok, 1 (satu) buah Mandau, 1 (satu) buah Gobang, 1 (satu) buah Samurai, 1 (satu) buah Badik, 1 (satu) buah Pedang, 1 (satu) buah Stik Golf, 2 (Dua) buah Pisau, Uang Palsu Sebanyak : Sebanyak 3 (tiga) Perkara dengan 899 Lembar Dollar Pecahan 100 USD, 73 Lembar Rupiah Pecahan Rp. 100.000 dan 1 (satu) ikat pecahan Rp. 100.000 seberat 7 Kilogram, Obat-obatan terlarang (Ectasy) Sebanyak : Sebanyak 3 (tiga) Perkara dengan berat 4,9790 (empat koma sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh) gram sebanyak 21 1/2 (dua puluh satu setengah) butir, Lain-lain : Sebanyak 16 (enam belas) Perkara dengan berbagai jenis pakaian dan 32 KTP elektronik palsu, Handphone : sebanyak 13 ( tiga belas) unit.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr.Mia Banulita, SH.,MH mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Depok untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchraht) sebagaimana tupoksi Kejaksaan sebagai eksekutor.