img
Kejaksaan Negeri Depok

Sidang Perdana Perkara Kasus Pembunuhan dengan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

Sidang Perdana Perkara Kasus Pembunuhan dengan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Putri Dwi Astrini, S.H. dan Alfa Dera, S.H., M.H. dibacakan pada Rabu, 15 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Depok.
Selanjutnya terhadap Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad didakwa melanggar pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.