Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Metro Depok nomor LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK tanggal 21 September 2022 terhadap video viral Alvin Lim di YouTube Quotient TV terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI dengan melanggar Undang-Undang ITE.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H., M.H. mengatakan
pihaknya melaporkan Alvin Lim lantaran terlapor dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV yang berisi narasi penghinaan terhadap institusi Kejaksaan.
"Atas dasar itu kami melaporkan saudara Alvin Lim, Selanjutnya laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Metro Depok, berharap Polres Metro Depok memproses laporan kami" tegasnya.