Pada hari Rabu
tanggal 13 April 2022, bertempat di Aula Balai Kantor Kecamatan Sukmajaya,
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, S.H., M.H dan Kepala Seksi
Intelijen Andi Rio R. Rahmatu, S.H, M.H didampingi oleh Camat Sukmajaya Depok
Drs. Fery Birowo, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada warga khususnya
Kecamatan Sukmajaya Depok.
Kepala Kejaksaan
Negeri Depok mengatakan dengan adanya kegiatan Penerangan Hukum ini memberikan
informasi hukum kepada generasi penerus bangsa terutama, sebagai upaya
preventif/pencegahan terhadap tindak pidana. Selain itu menjadi sarana
masyarakat mendapatkan informasi mengenai hukum serta penghubung antara
masyarakat dengan Jaksa.
“Kita harapkan
kegiatan penerangan hukum menjadi sarana untuk menambahkan pengetahuan hukum di
masyarakat, serta mendapat hal positif yang bisa diambil masyarakat untuk
menghindari masalah-masalah hukum, sama sama kita menciptakan Depok aman
tentram dan warganya yang saling toleransi,” ujar Kajari Depok.
Kajari Depok
menegaskan Kejaksaan siap menjadi sarana penampung setiap permasalahan hukum
dan dapat memberikan bantuan hukum. Pihak Kejaksaan juga dapat menerima masukan
dari masyarakat secara berkesinambungan. Kedepannya, Kejari Depok akan
memberikan kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan di Sekolah, Karang Taruna
hingga kepada unsur aspek masyarakat lain.
“Selain penyuluhan
hukum, Kejaksaan Negeri Depok juga memfasilitasi kegiatan penerangan hukum
warga Depok khususnya dapat mengadukan masalah hukum di Pos Pelayanan Hukum
Terpadu di Balaikota Delok, terkait permasalahan yang sekiranya dapat memicu
intoleransi di masyarakat,“ tutur Kajari Depok.