Kepala Kejaksaan
Negeri Depok Mia Banulita, S.H., M.H meresmikan Rumah Restorative Justice di
Gedung Dibaleka Kota Depok, Margonda Raya, pada Selasa (05/03/2022). Di Rumah
RJ ini, Para Jaksa Kejari Depok akan menggunakan hati nurani sebagai dasar
pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang
membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.
Pada kegiatan
peresmian Rumah Restorative Justice, Kajari Depok juga didampingi oleh
Kasubbagbin, Para Kepala Seksi, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Depok,
serta dihadiri secara langsung oleh Walikota Depok Dr. K. H. Mohammad Idris
Abdul Shomad beserta jajaran Pemerintah Kota Depok.
Kajari Depok
mengawali peresmian itu dengan seremoni pemotongan pita bersama Walikota Depok.
Kajari Depok dalam sambutannya, mengatakan bahwa salah satu alasan rumah RJ
berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah
masyarakat. Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan
tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan
restoratif).
Selain itu, Kajari
Depok juga menghaturkan rasa terimakasihnya kepada Walikota Depok, karena telah
didukung secara penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan oleh
Pemerintah Kota Depok untuk Kejari Depok dapat meresmikan Rumah RJ dan melakukan kegiatan
Restorative Justice yang juga terlaksana pada hari ini atas perkara
penganiayaan terhadap saudara ipar.
“Kita semua jaksa
dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani, kita melihat
bukan dari persyaratan formal dan materiil, kita lihat juga apakah ini manfaat
bagi tersangka, korban dan masyarakat. Itu kita baca, teliti dan renungkan lagi,
seperti pada hari ini kita melihat ada mudaratnya apabila kita lanjutkan karena
akan mengganggu harmonisasi sesama keluarga. Selain itu, kami menghaturkan
terimakasih atas supportnya dari Pemkot Depok atas tempat yang telah disiapkan
kepada kami,” ujar Kajari Depok.
Walikota Depok Dr.
K. H. Mohammad Idris Abdul Shomad menyambut baik pembuatan Rumah Restorative
Justice, serta diharapkan bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di
masyarakat khususnya Kota Depok. Selain itu, Walikota Depok juga mengapresiasi
atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai
penyelesaian permasalahan atau perkara.
“Ini menjadi sebuh
bukti bahwa jaksa juga manusia, bahwa kita bekerja dalam kasus tidak hanya
dalam sebuah jalur hukum yang harus kita taati di negara kita, tetapi juga
dengan pendekatan nurani. Kami sambut dan apresiasi yang setinggi-tingginya,
untuk itu kami buktikan dengan memfasilitasi rumah RJ ini sebagai bentuk
kepedulian kami khususnya masyarakat depok, termasuk pelayanan dan konsultasi
dengan Kejari Depok di sini,” tutur Kajari Depok.
Dalam peresmian
Rumah Restorative Justice tersebut, Kajari Depok didampingi Walikota Depok juga
menyerahkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan
Restorative Justice atas nama Agus Supriyatna pelaku penganiayaan saudara ipar.
Walikota Depok juga secara simbolis menyematkan baju koko dan peci serta
memberikan nasihat kepada Agus.
“Mulai sekarang,
kami kembalikan Agus berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah kami
hentikan berdasarkan keadilan restoratif. Jangan diulangi lagi Agus dan semakin
lebih baik,” tutur Kajari Depok bersamaan dengan Walikota Depok.
Perlu diketahui,
Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi
dan Kejaksaan Negeri di
Indonesia,
sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan
biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative
Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Kejaksaan Negeri
Depok sendiri telah menyelesaikan dua kasus perkara melalui restorative justive. Yang pertama adalah kasus
pencurian kucing yang berakhir damai karena pihak korban telah memaafkan
tersangka. Kedua adalah kasus penganiayaan terhadap sesama saudara ipar,
yang telah diselesaikan secara RJ karena pihak korban dan tersangka adalah
saudara ipar sehingga untuk menjaga harmonisasi sesama keluarga.
Selain itu,
Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice dengan
nomor hotline RJ 0813-9000-2207. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang
ingin mengajukan permohonan Restorative Justice.