img
Kejaksaan Negeri Depok

Peresmian Rumah Restorative Justice Kejari Depok Sebagai Langkah Penegakan Hukum Berdasarkan Hati Nurani

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, S.H., M.H meresmikan Rumah Restorative Justice di Gedung Dibaleka Kota Depok, Margonda Raya, pada Selasa (05/03/2022). Di Rumah RJ ini, Para Jaksa Kejari Depok akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.

 

Pada kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice, Kajari Depok juga didampingi oleh Kasubbagbin, Para Kepala Seksi, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Depok, serta dihadiri secara langsung oleh Walikota Depok Dr. K. H. Mohammad Idris Abdul Shomad beserta jajaran Pemerintah Kota Depok.

 

Kajari Depok mengawali peresmian itu dengan seremoni pemotongan pita bersama Walikota Depok. Kajari Depok dalam sambutannya, mengatakan bahwa salah satu alasan rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat. Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif).

 

Selain itu, Kajari Depok juga menghaturkan rasa terimakasihnya kepada Walikota Depok, karena telah didukung secara penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Depok untuk Kejari Depok dapat meresmikan Rumah RJ dan melakukan kegiatan Restorative Justice yang juga terlaksana pada hari ini atas perkara penganiayaan terhadap saudara ipar.

 

“Kita semua jaksa dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani, kita melihat bukan dari persyaratan formal dan materiil, kita lihat juga apakah ini manfaat bagi tersangka, korban dan masyarakat. Itu kita baca, teliti dan renungkan lagi, seperti pada hari ini kita melihat ada mudaratnya apabila kita lanjutkan karena akan mengganggu harmonisasi sesama keluarga. Selain itu, kami menghaturkan terimakasih atas supportnya dari Pemkot Depok atas tempat yang telah disiapkan kepada kami,” ujar Kajari Depok.

 

Walikota Depok Dr. K. H. Mohammad Idris Abdul Shomad menyambut baik pembuatan Rumah Restorative Justice, serta diharapkan bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat khususnya Kota Depok. Selain itu, Walikota Depok juga mengapresiasi atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.

 

“Ini menjadi sebuh bukti bahwa jaksa juga manusia, bahwa kita bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus kita taati di negara kita, tetapi juga dengan pendekatan nurani. Kami sambut dan apresiasi yang setinggi-tingginya, untuk itu kami buktikan dengan memfasilitasi rumah RJ ini sebagai bentuk kepedulian kami khususnya masyarakat depok, termasuk pelayanan dan konsultasi dengan Kejari Depok di sini,” tutur Kajari Depok.

 

Dalam peresmian Rumah Restorative Justice tersebut, Kajari Depok didampingi Walikota Depok juga menyerahkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice atas nama Agus Supriyatna pelaku penganiayaan saudara ipar. Walikota Depok juga secara simbolis menyematkan baju koko dan peci serta memberikan nasihat kepada Agus.

 

“Mulai sekarang, kami kembalikan Agus berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah kami hentikan berdasarkan keadilan restoratif. Jangan diulangi lagi Agus dan semakin lebih baik,” tutur Kajari Depok bersamaan dengan Walikota Depok.

 

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.

 

Kejaksaan Negeri Depok sendiri telah menyelesaikan dua kasus perkara melalui restorative justive. Yang pertama adalah kasus pencurian kucing yang berakhir damai karena pihak korban telah memaafkan tersangka. Kedua adalah kasus penganiayaan terhadap sesama saudara ipar, yang telah diselesaikan secara RJ karena pihak korban dan tersangka adalah saudara ipar sehingga untuk menjaga harmonisasi sesama keluarga.

 

Selain itu, Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice dengan nomor hotline RJ 0813-9000-2207. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice.