Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H selaku Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Depok menuturkan bahwa pihaknya telah menerima surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor B: 407/XII/RES.1.24/2021/Reskrim atas
nama tersangka M Marin Surya Bin Alm Suwandi (52) pada jumat lalu (17/12/2021)
dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok dengan menunjuk
Jaksa Peneliti.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang
diterima Kejaksaan ada satu tersangka atas nama M Marin Surya Bin Alm Suwandi
(52) pria kelahiran Lumajang tahun 1969,” ucap Kasi Intel selasa (21/12/21).
Menurut Kasi Intel, Kejaksaan menaruh perhatian serius
terhadap kasus dugaan pencabulan ini dengan membentuk tim jaksa peneliti dan
Bapak Sri Kuncoro selaku Kajari Depok turun langsung menjadi Ketua Tim dengan
beranggotakan 3 Jaksa, sebagaimana surat perintah penunjukan Jaksa Peneliti
P.16 Nomor 2926/M.2.20/E.ku.1/12/2021.
‘’Pak Kajari sebagai ketua timnya dengan beranggotakan
3 jaksa berkompeten dan profesional sebagaimana surat perintah penunjukan Jaksa
Peneliti yaitu Arief syafrianto, Putri Dwi dan Alfa Dera. Total menjadi 4
jaksa,” tuturnya.
Terkait pertanyaan Apa yang akan dilaksanakan Jaksa
peneliti setelah menerima surat Perintah selaku Jaksa peneliti ?
Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Depok menuturkan Tim Jaksa peneliti yang telah ditunjuk
tersebut akan melaksanakan tugas selaku pengendali perkara (dominis litis)
dengan memantau perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh para
Penyidik Polres Depok.
Kasi Intel menegaskan Tim Jaksa dipastikan akan memberi
petunjuk dan secara proaktif berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan
penyidik telah menyampaikan hak korban atas ganti rugi.
“karena Restutisi merupakan ganti kerugian yang
diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat
berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan
atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu nanti untuk
besaran restitusi dihitung oleh pihak Lembaga Perlindungan saksi dan korban,”
ucap Kasi Intel.
Selanjutnya, Jaksa akan berkoordinasi ke Penyidik
terkait tata cara pengajuannya dengan member Fasilitas pihak penyidik untuk
berkoordinasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
sehingga penanganan perkara ini dapat optimal dalam pemulihan hak Korban dan
Optimal dalam pemidanaan terhadap tersangka yang disangkakan melakukan
perbuatan cabul.
Terkait pertanyaan Apa upaya yang akan dilakukan Jaksa
jika kondisi Korban dalam kondisi Trauma atau mengalami tekanan psikologis
akibat dugaan Perbuatan yang dilakukan tersangka ?
Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Depok menegaskan bahwa di Kejaksaan terdapat pedoman Nomor 1
Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan
Perkara Pidana sebagaimana pedoman tersebut nantinya Jaksa peneliti akan
berkordinasi kepada penyidik terkait kesanggupan Korban dan/atau Saksi
memberikan keterangan di persidangan dengan mempertimbangkan kesehatan,
keamanan, keselamatan, dan/atau alasan sah lainnya.
Selanjutnya, jika dirasa ada kondisi yang tidak
memungkinkan untuk menghadirkan korban ke persidangan maka jaksa akan meminta
penyidik melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik oleh karena itu
penyidik harus melengkapi beberapa persyaratan formil seperti Surat permintaan
persetujuan Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan melalui
perekaman elektronik dan beberapa kelengkapan formil lainnya.
Terkait ancaman hukumannya yang menanti Tersangka M Marin
Surya Bin Alm Suwandi (52).
Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen
kejaksaan Negeri Depok menuturkan bahwa tentunya untuk tuntutan hukuman pidana
melihat fakta persidangan. Jika Fakta Persidangan terungkap dan terpenuhi unsur
perbuatannya dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai
hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang
menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara
bersama-sama, serta menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana
ketentuan 82 ayat 2 atau dan ayat 82
ayat 4 undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak Menjadi undang-undang maka ancaman penjara yang dapat dituntut oleh jaksa
adalah maksimal 20 Tahun.
“Tapi ingin kami sampaikan kami saat ini ingin berfokus
terlebih dahulu Memantau perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh
para penyidik polres depok sampai berkas perkara diserahkan kepada jaksa dan
dinyatakan lengkap secara formil dan materil. Tim Jaksa akan memberi petunjuk
dan secara proaktif berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan penyidik telah menyampaikan hak
korban atas ganti rugi, restitusi, atau kompensasi dan upaya pemulihan kondisi
korban,” jelas Kasi Intel.
Apakah ada Kemungkinan Penuntutan Pidana Tambahan?
Berdasarkan ketentuan undang-undang republik indonesia
nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi undang-undang Apabila
perbuatannya adalah persetubuhan terhadap anak sebagaimana ayat 81 ayat 7 maka
dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi
elektronik namun ini yang disangkakan penyidik terkait pencabulan bukan
persetubuhan sehingga ancaman pidana tambahannya berupa pengumuman identitas
pelaku, tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen
kejaksaan Negeri Depok menuturkan pihaknya sangat terbuka besar kemungkinan
penjatuhan tuntutan Pidana Tambahan oleh jaksa
berupa pengumuman identitas pelaku dan Pidana Tambahan tindakan berupa
rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik jika difakta persidangan
terungkap adanya perbuatan yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang
atau tersangka masuk kategori
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik,
tenaga kependidikan ada kemungkinan Jaksa Jatuhkan Pidana Tambahan
Oleh karena itu, di dalam proses penyidikan ini karena
adanya kemungkinan penjatuhan hukuman tindakan lain berupa Pemasangan alat
pendeteksi elektronik atau Rehabilitasi sebagaimana pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan
bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana Jaksa peniliti yang
Memantau perkembangan penyidikan akan secara proaktif berkoordinasi dengan
penyidik untuk memastikan penyidik dapat
melampirkan kelengkapan formil ditambah dengan VeRP, observasi, dan/atau surat
keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa, surat keterangan psikolog dan/atau
hasil penelitian kemasyarakatan terhadap pelaku.
Lalu siapa saja dan profil singkat Jaksa yang menjadi
anggota Tim yang menangani perkara ini
Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen
kejaksaan Negeri Depok menuturkan bahwa 4 Jaksa tersebut, yaitu Bapak Kajari
Depok selaku ketua Tim beliau juga pernah bertugas sebagai Kepala Bagian
Kepangkatan dan Mutasi di Kejaksaan Agung dan Beliau memiliki pengalaman
menjadi atase di Hongkong, sehingga memiliki banyak pengalaman mengadvokasi
hak-hak pekerja migran. Tentunya, pengalaman beliau sangat berperan
dalam pemulihan hak-hak korban.
Selanjutnya, Jaksa Arief Syafrianto yang beberapa kali
menjabat Kasi Pidum dan beliau sebagai leader penanganan Perkara Pidum di
Depok, sehingga secara administrasi dan pengalaman tak perlu diragukan lagi.
Selain itu, Jaksa Putri yang merupakan jaksa fungsional
senior pada Seksi Pidum yang sudah banyak menangani berbagai macam perkara.
Terakhir yaitu, Alfa Dera pada Seksi Intelijen yang bersertifikasi Jaksa
Perkara Anak dan pernah menangani perkara dengan menuntut makasimal perkara
Inses ( di Kota Lampung dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta
menangani beberapa perkara menarik perhatian publik.