Pada hari Kamis, tanggal 09 Desember 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, S.H., M.Si beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Donald Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Depok menghadiri rapat koordinasi terkait pelaksanaan bantuan hukum non litigasi atas Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap permasalahan tunggakan kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan cabang Depok.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Rizal Dariakusumah beserta jajaran mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Depok melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 2.698.041.541,- (Dua Miliyar Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah).
Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R. Rahmatu, S.H menjelaskan bahwa tugas dan wewenang bidang Perdata dan TUN, salah satunya bantuan hukum, baik litigasi maupun non litigasi.
“Tugas dan wewenang tersebut dilakukan dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan keuangan negara, dan menegakkan kewibawaan pemerintah,” tutur Kasi Intel