Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera, S.H., M.H. menghadiri Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Anggota TNI Sertu Yorhan Lopo di Cimanggis, Depok.
Rekonstruksi ini dilaksanakan oleh Penyidik Metro Kota Depok di ruang Reskrim Polres Kota Depok selanjutnya Kehadiran JPU dalam Rekonstruksi tersebut berdasarkan sistem peradilan pidana dimana Jaksa sebagai dominis litis atau pengendali perkara.
Selanjutnya hasil berita acara rekonstruksi yang dibuat oleh penyidik akan digunakan sebagai bagian dari berkas perkara yang dikirim penyidik ke JPU untuk diteliti.