Pada Selasa
05 Oktober 2021, Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum
memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis)
Bidang Pengawasan Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Wakil
Jaksa Agung RI di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta
Selatan.
Mengawali arahannya, Wakil Jaksa Agung RI
menyampaikan meskipun Rakernis kali ini dilakukan secara virtual, mengingat
situasi dan kondisi yang belum memungkinkan kita untuk hadir bersama-sama
secara fisik, namun tidak mengurungkan semangat kita untuk tetap memberikan
kontribusi kita melalui gagasan pemikiran yang konstruktif, kreatif, dan
inovatif bagi kemajuan institusi Kejaksaan RI, khususnya bagi keberhasilan
jalannya pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan.
Rapat Kerja
Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan tahun 2021 ini mengangkat tema “Kerja
keras untuk Kejaksaan Hebat”. Tema yang sangat relevan dengan kondisi
pandemi Covid-19 saat ini. Maka dari itu, kami mengajak seluruh insan Adhyaksa
untuk tetap semangat berkarya dan bekerja secara paripurna dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsinya. Kondisi pandemi jangan dijadikan sebagai
hambatan melainkan dijadikan sebagai pemantik semangat dan tantangan untuk
terus berinovasi demi bangsa dan institusi kita tercinta.
Kejaksaan
sebagai lembaga penegak hukum harus mampu menjadi lembaga yang transparan,
kredibel, dan akuntabel. Hal demikian, menjadikan Kejaksaan sebagai role
model bagi Kementerian/Lembaga lainnya dalam mewujudkan prinsip good
government dan good governance.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, Kejaksaan harus berkomitmen untuk mewujudkan akuntabilitas
institusi Kejaksaan RI dan integritas Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia
dengan meningkatkan pengawasan internal Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda
Bidang Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di
Kejaksaan RI.
Kegiatan pengawasan
fungsional adalah untuk menjamin kualitas kinerja (quality assurance)
yang dilaksanakan oleh Bidang Pengawasan, dengan fokus terhadap hal yaitu:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Terciptanya
pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sebagai perwujudan prinsip
akuntabilitas keuangan;
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Tercapainya
pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah secara efektif, efisien,
tertib dan taat kepada peraturan sebagai perwujudan prinsip akuntabilitas
kinerja;
Dengan
pelaksanaan quality assurance tersebut, diharapkan di institusi
Kejaksaan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara, dan
kinerja yang ditargetkan dalam dokumen perencanaan dari tingkat Rencana
Strategis hingga Perjanjian Kinerja dapat tercapai optimal. Disamping itu,
diharapkan pula Kejaksaan lebih siap terhadap pengawasan eksternal oleh Badan
Pemeriksa Keuangan RI yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan, sistem
pengendalian intern dan kepatuhan, serta laporan kinerja.
“Berkaitan
dengan hal itu saya mengapresiasi Kinerja seluruh bidang korps adhyaksa serta
bidang Pengawasan pada khususnya sehingga akhirnya Kejaksaan menerima Predikat
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2020, hal ini merupakan
yang ke-5 (lima) kali secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir,” ujar
Wakil Jaksa Agung RI.
Dalam
pengawasan internal Bidang Pengawasan berfungsi untuk memberikan jaminan
kualitas (quality assurance). Hal itu, termasuk dalam pelaksanaan
program Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI yang meliputi pelaksanaan program
mikro penguatan sistem pengawasan berdasarkan road map Reformasi
Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2020-2024, dan peningkatan kepatuhan penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain itu
dalam memberikan jaminan kualitas Kejaksaan dituntut mengikuti perkembangan
zaman terutama di era digitalisasi yang semakin pesat. Digitalisasi Kejaksaan
memiliki makna seluruh tata kelola perkantoran, mulai dari persuratan dan
administrasi perkara serta pelayanan publik di Kejaksaan berbasis teknologi
informasi atau elektronik.
Penerapan
teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital bertujuan meningkatkan
transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Bidang
Pengawasan saat ini memiliki Program unggulan Tahun 2021 yaitu Integrasi Aplikasi
E-Sadap Bidang Pengawasan dengan Database bidang Pembinaan, dengan
mengintegrasikan antara sistem aplikasi E-Sadap bidang Pengawasan dengan
Database Kepegawaian terkait Surat Keterangan Kepegawaian (CK).
“Semoga
Program unggulan Bidang Pengawasan Tahun 2021 dapat segera terwujud dan berdaya
guna secara optimal bagi seluruh pegawai Kejaksaan. Dengan adanya aplikasi yang
terintegrasi ini akan semakin memudahkan dalam penerbitan Surat Keterangan
Kepegawaian (CK) dan mewujudkan “PENGAWASAN BERSAHABAT” (Bersih, BijakSAna,
SederHAna, Bermartabat),” ujar Wakil Jaksa Agung RI.
Reformasi
Birokrasi yang kini digaungkan menjadi langkah awal mendukung program
pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi
Kejaksaan RI yang baik, efektif dan efisien. Tujuannya, dapat melayani
masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good
governance dan clean government menuju aparatur Kejaksaan yang
bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya
kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Melalui
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 (enam) area
perubahan yakni:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Manajemen
perubahan;
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Penataan
Tatalaksana;
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Penataan
Manajemen SDM;
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Penguatan
Akuntabilitas Kinerja;
<!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->Penguatan
Pengawasan;
<!--[if !supportLists]-->6.
<!--[endif]-->Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik.
Program
Reformasi Birokrasi Kejaksaan telah berlangsung lebih dari satu dekade, salah
satunya bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan Kejaksaan.
Dalam Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan R.I. Tahun 2020-2024 salah
satu area dari 8 (delapan) Area Perubahan yang harus dibangun oleh Kejaksaan
adalah Penguatan Sistem Pengawasan.
Implementasi
yang dilakukan melalui beberapa kegiatan diantaranya: pengendalian gratifikasi,
penanganan benturan kepentingan, penerapan Whistleblowing System (WBS), dan
peningkatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penguatan
sistem pengawasan tersebut juga dilaksanakan oleh satuan kerja yang membangun
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBK/WBBM) sebagai miniatur reformasi birokrasi di tingkat satuan
kerja.
Bidang
Pengawasan selaku Tim Penilai Internal dalam melakukan penilaian terhadap
pengusulan satuan kerja berpredikat WBK dan WBBM ke Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mampu mendorong satuan kerja untuk
mewujudkan dan mempertahankan predikat tersebut. Banyak manfaat yang dirasakan
langsung oleh masyarakat adanya program WBK dan WBBM sebab semakin banyak
satuan kerja yang berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat.
Wakil Jaksa
Agung RI menyampaikan dahulu tugas Aparatur Pengawasan, berperan sebagai ‘watchdog’
yaitu hanya berfokus mencari-cari kesalahan. Namun kini paradigma tersebut
telah bergeser dari watchdog menjadi Consultan dan Catalyst.
Sebagai watchdog,
Aparatur Pengawasan berperan sebagai pengawas semua kebijakan yang akan
dilaksanakan oleh organisasi. Kuncinya sebagai pengawas apabila terjadi
penyimpangan, kesalahan dan keterlambatan jangka pendek yang perlu dikoreksi,
inspeksi, perhitungan, pengecekan, observasi serta memberikan saran atau
rekomendasi.
Sebagai Consultant,
Aparatur Pengawasan berperan melayani klien dengan baik dan mendukung
kepentingan klien dengan tetap mempertahankan loyalitasnya.
Sebagai Catalyst,
Aparatur Pengawasan bertindak sebagai fasilitator yang terlibat aktif dalam
melakukan penilaian risiko yang terdapat dalam proses bisnis organisasi.
Merespon
dinamika perkembangan jaman, Kejaksaan RI secara organisatoris pun telah
melakukan langkah-langkah pembenahan yaitu melalui Rapat Kerja Kejaksaan Tahun
2018 yang merekomendasikan perlunya mengubah paradigma bidang pengawasan dari Watchdog
menjadi Consultant dan Catalyst yang selanjutnya diterbitkan
Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor B-69/H/Hjw/06/2019 perihal
Perubahan Paradigma Bidang Pengawasan dari Watchdog menjadi Consultant dan
Catalyst, pada pokoknya memberikan arahan umum terkait:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Pemeriksaan
Ketaatan Satuan Kerja Terhadap Peraturan yang Berlaku;
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Pemeriksaan
Akuntabilitas Keuangan;
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Pendampingan
dalam Perencanaan Program dan Anggaran;
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Pendampingan
dalam Penyusunan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan;
<!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->Pemberian
Konsultasi Terhadap Pelaksanaan Tugas Bidang Lain;
<!--[if !supportLists]-->6.
<!--[endif]-->Pembangunan
Lingkungan Yang Bersih dan Bebas.
Perubahan
paradigma di Bidang Pengawasan harus dilaksanakan secara optimal dalam
menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidak hanya menjadi semboyan tanpa
disertai adanya tindakan nyata. Fokus hanya mencari kesalahan sudah kurang
relevan seiring dengan kebutuhan organisasi.
Berbicara
mengenai manajemen resiko, tidak ada salahnya kita perlu belajar dari negara
bagian Quensland, Australia dalam menyusun kerangka kerja terkait manajemen
resiko. Elemen yang digunakan antara lain:
Elemen
pertama kewenangan menjadi dasar penentuan
penerapan manajemen risiko untuk seluruh organisasi, baik unit yang menjadi
koordinatornya, kewajiban menerapkan untuk berbagai tingkat organisasi, standar
yang menjadi acuan, maupun keselarasan untuk seluruh organisasi pemerintahan.
Elemen kedua, risk governance dan
akuntabilitas memberikan panduan bagaimana mekanisme dan struktur pengelolaan
risiko harus dilakukan. Kejelasan struktur dan tanggung jawab setiap pimpinan
pada tiap level beserta kewenangannya dalam menangani risiko, harus diuraikan
dengan tegas. Bagian ini harus cukup rinci dalam menjelaskan akuntabilitas,
tanggung jawab dan kewenangan masing-masing pejabat, sehingga tidak terjadi
kerancuan ataupun tumpang tindih.
Elemen ketiga, hierarki risiko (risk hierarchy)
ditentukan oleh sistem perencanaan kegiatan organisasi yang terintegrasi,
dimana rencana tersebut akan dijabarkan secara berjenjang ke unit-unit kerja di
bawahnya. Misalnya Rencana Jangka Panjang Kementerian dan Lembaga akan
dijabarkan menjadi rencana kerja masing-masing Direktorat Jenderal, yang
selanjutnya akan dijabarkan lagi menjadi rencana kerja masing-masing
Direktorat. Dengan demikian maka akan terjadi hirarkhi risiko sesuai dengan
peringkat sasaran dari rencana-rencana tersebut.
Elemen
keempat adalah sistem manajemen risiko
yaitu komponen-komponen manajemen risiko sesuai standar AS/NZS ISO 31000, yaitu
proses manajemen risiko, teknik dan metode yang dipakai, dan cara pelaporan
risiko.
Berkaitan
dengan hal itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan
Instansi Pemerintah, yang salah satu poinnya menekankan adanya proses organisasi
dapat ditinjau dari sisi keselarasan, tata kelola dan kepatuhan, perbaikan dan
peningkatan proses, manajemen resiko, dan teknologi informasi. Dari aspek
manajemen resiko sendiri berperan penting dalam rangka mencapai tujuan
organisasi. Manajemen resiko merupakan langkah mengidentifikasi kejadian yang
berpotensi dapat mempengaruhi kinerja organisasi, dan mengelola risiko agar
dapat dikontrol untuk mencapai tujuan perusahaan.
Dari aspek manajemen
resiko, Kejaksaan melalui bidang pengawasan telah menyusun beberapa
terobosan:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Pengendalian
Gratifikasi, terkait hal ini telah terbit Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 03
Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan RI;
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Penerapan
Whistle-Blowing System;
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Pembentukan
Satuan Tugas 53.
Manajemen resiko
di tubuh internal Kejaksaan berfungsi sebagai penguatan Pengawasan dan
Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia guna menjadi role
model penegak hukum yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas. Di
samping itu, tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengawasan internal,
pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau Pegawai
Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan
kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra
dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.
Wakil Jaksa
Agung RI kembali menyampaikan dan mengingatkan beberapa kebijakan sebagaimana
dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hasil
Rapat Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, sebagai
bentuk dan arah kebijakan Kejaksaan yang bersifat mengikat dan wajib
diimplementasikan oleh seluruh bidang. Oleh karenanya khususnya bidang
Pengawasan memiliki 7 poin yang menjadi fokus pembenahan antara lain sebagai
berikut:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Optimalisasi
Pengawasan Melekat;
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Optimalisasi
Pelayanan Masyarakat Berbasis Teknologi Informasi;
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Harmonisasi
Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat dengan UU ASN;
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Pelaksanaan
Inspeksi Khusus dan Review Keuangan;
<!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->Pelaksanaan
Audit/Reviu Pengelolaan Keuangan Harmonisasi Tindak Lanjut Laporan Pengaduan
dengan Komisi Kejaksaan;
<!--[if !supportLists]-->6.
<!--[endif]-->Penyusunan
Pedoman Pengawasan Melekat;
Dalam
kesempatan Rakernis Bidang Pengawasan Tahun 2021 ini diharapkan agar jajaran
Bidang Pengawasan melaksanakan upaya maksimal terkait tindak lanjut Rekomendasi
Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020. Tujuannya, 7 (tujuh) rekomendasi tersebut
dapat memberi dampak yang signifikan bagi pengembangan institusi Kejaksaan yang
akuntabel dan kredibel dan terciptanya Public Trust.
Sebelum
mengakhiri arahan ini, Wakil Jaksa Agung RI berharap Bidang Pengawasan mampu
berperan sebagai mitra strategis (strategic partner) yang
membantu pimpinan dan jajaran organsiasi dalam menyelesaikan berbagai masalah
penyelenggaraan pemerintahan utamanya dalam memberi peringatan dini (Early
Warning System).
Bahkan
sebagai best practice aparatur pengawasan menjadi trusted advisor
bagi organisasi dalam menghadapi beragam permasalahan serta mengantisipasi
berbagai risiko yang mungkin terjadi. Apabila diibaratkan, Bidang pengawasan
seperti halnya sistem imunitas tubuh dalam mencegah tubuh ketika mengalami
sakit. Apabila tubuh sedang sakit, maka secara otomatis sistem imun akan
berperan aktif menyembuhkan tubuh, pun dengan bidang Pengawasan, apabila
institusi mengalami kesalahan dalam pelaksanaan tugas dapat segera mengambil
langkah-langkah untuk memperbaikinya.
Dalam rangka
menciptakan penguatan Bidang Pengawasan utamanya dalam mewujudkan “PENGAWASAN
BERSAHABAT”, maka perlu dilakukan upaya sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) dalam rangka mengaplikasikan perubahan paradigma tersebut telah
bergeser dari watchdog menjadi Consultan dan Catalyst, mengingat keberadaaan SDM merupakan faktor kunci dalam
menetukan keberhasilan dan kesuksesan dalam mewujudkan tujuan organisasi.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Mengoptimalkan pemanfaatan sarana
teknologi, guna peningkatan pelayanan
masyarakat dan public trust sesuai dengan komitmen Kejaksaan mewujudkan
Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Mendorong terciptanya berbagai inovasi, hal ini sangat penting dan krusial
dalam mewujudkan sistem kerja yang dinamis, efektif, dan efisien.
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Pelaksanaan pengawasan tidak hanya
bersifat rutinitas dan ceremonial semata yang hanya fokus mencari
kesalahan melainkan dijadikan sebagai wadah Focus Discussion Group (FGD)
dalam mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di lapangan.
Wakil Jaksa Agung RI berharap agar seluruh peserta
Rakernis Bidang Pengawasan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang
diagendakan dengan penuh antusias, kesungguhan, dan perhatian. Manfaatkanlah
forum ini dengan sebaik-baiknya untuk meng-upgrade kualitas diri dan
menyerap seluruh informasi, pengetahuan dan wawasan yang pada akhirnya akan
mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas saudara.
Mengakhiri arahannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan
“JANGAN PERNAH MERASA TAKUT, RAGU, ATAU BIMBANG DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
SEPANJANG KITA MEMILIKI KOMITMEN DAN INTEGRITAS YANG TINGGI”, dan berharap
Kejaksaaan kedepannya dapat menjadi lembaga modern dan bertaraf internasional
mengikuti perkembangan jaman sesuai dengan standar dalam The
International Association of Prosecutors (IAP). Wakil Jaksa Agung RI
percaya dan yakin kita mampu mewujudkan hal tersebut dengan modal optimisme dan
sumber daya yang dimiliki. (K.3.3.1)