Tindak Pidana Khusus
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
SUB SEKSI PENYIDIKAN
Subseksi Penyidikan melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam rangka pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
SUB SEKSI PENUNTUTAN
Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampan pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyapan informasi pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
SUB SEKSI UPAYA HUKUM LUAR BIASA DAN EKSEKUSI
Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja,
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan
pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian
pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data
dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunym kekuatan hukum tetap,
pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan
lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi
dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian
uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak
pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum
Kejaksaan Negeri.