img
Kejaksaan Negeri Depok
Intelijen


Intelijen

 

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan   perumusan   kebijaksanaan   teknis   di   bidang  intelijen berupa bimbingan, pembinaan   dan pengamanan      teknis;
  2. Penyiapan  rencana,   pelaksanaan   dan   penyiapan   bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan,  pengamanan      penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik  preventif maupun  represif untuk  menangulangi        hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
  3. pelaksanaan    kegiatan    produksi    dan    sarana    intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan        dan integritas  kepribadian  aparat  intelijen yustisial  membina aparat   dan   mengendalikan   kekaryaan   di                        lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  4. pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang  personil,   kegiatan   materiil,   pemberitaan  dan      dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah             terutama dengan aparat intelijen.

 

Seksi Intelijen terdiri atas:

  1.  Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan;
  2.  Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis
  3.  Subseksi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan hukum.

 

SUBSEKSI IDEOLOGI, PILITIK, PERTAHANAN KEAMANAN, SOSIAL, BUDAYA, DAN KEMASYARAKATAN

Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan; mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah ideologi dan soial politik, media massa, barang cetakan, orang asing, cegah tangkal, sumber daya manusia, pertahanan dan keamanan, tindak pidana perbatasan dan pelanggaran wilayah perairan, aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan atau penodaan agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup, penyuluhan hukum serta penaggulangan tindak pidana Umum dan Narkoba.

 

SUB SEKSI EKONOMI DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS

Sub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial penyelidikan pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah investasi, produksi, distribusi, keuangan, perbankan, sumber daya alam dan pertanahan, penanggulangan tindak pidana ekonomi, korupsi serta pelanggaran zone eksklusif;.

 

SUB SEKSI PRODUKSI DAN SARANA INTELIJEN

Subseksi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan hukum mempunyai tugas melakukan kegiatan di bidang produksi berupa laporan berkala, insidentil dan perkiraan keadaan pembinaan aparat intelijen terhadap kemampuan dan integritas aparat intelijen di lingkungan Kejaksaan Negeri dan meyelenggarakan administrasi intelijen,. penyiapan dan pemberian penerangan serta publikasi mengenai berbagai masalah yang menyangkut kegiatan Kejaksaan.