
Intelijen
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang intelijen berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan, pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif untuk menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
- pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial membina aparat dan mengendalikan kekaryaan di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
- pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang personil, kegiatan materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.
Seksi Intelijen terdiri atas:
- Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan;
- Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis
- Subseksi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan hukum.
SUBSEKSI IDEOLOGI, PILITIK, PERTAHANAN KEAMANAN, SOSIAL, BUDAYA, DAN KEMASYARAKATAN
Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan; mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah ideologi dan soial politik, media massa, barang cetakan, orang asing, cegah tangkal, sumber daya manusia, pertahanan dan keamanan, tindak pidana perbatasan dan pelanggaran wilayah perairan, aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan atau penodaan agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup, penyuluhan hukum serta penaggulangan tindak pidana Umum dan Narkoba.
SUB SEKSI EKONOMI DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Sub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial penyelidikan pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah investasi, produksi, distribusi, keuangan, perbankan, sumber daya alam dan pertanahan, penanggulangan tindak pidana ekonomi, korupsi serta pelanggaran zone eksklusif;.
SUB SEKSI PRODUKSI DAN SARANA INTELIJEN
Subseksi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan hukum mempunyai tugas melakukan kegiatan di bidang produksi berupa laporan berkala, insidentil dan perkiraan keadaan pembinaan aparat intelijen terhadap kemampuan dan integritas aparat intelijen di lingkungan Kejaksaan Negeri dan meyelenggarakan administrasi intelijen,. penyiapan dan pemberian penerangan serta publikasi mengenai berbagai masalah yang menyangkut kegiatan Kejaksaan.